Jumat, 29 April 2016

Kepemilikan Harta

BAB I
PENDAHULUAN
Konsepsi tentang hak milik merupakan fondasi yang penting dalam sistem ekonomi. Ekonomi konvensional memiliki pandangan bahwa manusia adalah pemilik mutlak seluruh sumber daya ekonomi, sehingga manusia bebas memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya. Akan tetapi, kapitalisme lebih menghargai kepemilikan individu dan dari pada hak milik sosial, sedangkan sosialisme mengutamakan hak milik sosial dan meniadakan hak milik individu. Pandangan ekstrem kapitalisme dan sosialisme tentang hak milik ini ternyata menimbulkan implikasi yang serius terhadap perekonomian
Islam memiliki pandangan yang khas tentang hak milik, sebab ia dikolaborasi dari Al-Qur’an dan Al-Hadis. Dalam pandangan Islam pemilik mutlak seluruh alam semesta adalah Allah sedangkan manusia adalah pemilik relative. Kepemilikan manusia terikat dengan aturan Allah, ia hanya bertugas utuk melaksanakan perintah Allah atas pengilaan alam semesta. Kesadaran bahwa kepemilikan manusia atas sumber daya ekonomi akan dipertanggungjawabkan kepada Allah diakhirat yang akan mendorong manusia untuk berhati-hati untuk mengelola hak milik. Secara umum dapat dikatakan bahwa Islam memberikan kedudukan yang proporsional antara hak milik individu, hak milik kolektif (umum) dan hak milik negara. Meskipun hak milik ini sangat dilindungi, tapi ketiganya bukan hak milik yang bersifat mutlak. Hak milik dapat berubah atau diubah sesuai dengan tingkat kepentingan dan urgensinya tentunya melaui cara-cara yang dibenarkan.
Secara singkat kepemilikan dalam islam dan implikasinya terhadap perekonomian muslim akan di ulas diikuti dengan prinsip dasar hak milik menurut Islam sehingga klasifikasi hak milik, batasan-batasan dan kebijakan pengelolaanya merupakan bagian yang terpenting.




BAB II
PEMBAHASAN
Milik (Arab : al-malik = penguasaan terhadap sesuatu, sesuatu yang dimiliki [harta]). Hubungan seseorang dengan sesuatu harta yang diakui oleh syara’ yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta itu, kecuali ada halangan syara’.
Ada beberapa definisi milik yang dikemukakan ulama fiqih, namun esensinya sama. Milik (al-milk) adalah “Pengkhususan seseorang terhadap sesuatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu sesuai dengan keinginannya selama tidak ada halangan syara’ serta menghalangi orang lain untuk bertindak hukum terhadap benda tersebut. “Artinya, benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaanya, sehingga orang lain tidak bisa bertindak dan memanfaatkanya. Pemilik harta itu bebas untuk bertindak hukum terhadap hartanya, seperti jual-beli, hibah, wakaf, dan meminjamkannya kepada orang lain, selama tidak ada halangan dari syara.
Terdapat beberapa definisi tentang hak milik atau milkiyah yang disampaikan oleh para fuqaha, antara lain :
Hak milik menurut Muhammad Musthafa al-Syalabi: “Hak milik adalah keistimewaan (istishas) atas sesuatu benda yang menghalangi pihak lain bertindak atas beberapa definisinya dan memungkinkan pemiliknya ber-tasharuff secara langsung atasnya selama tidak ada halangan syara”.
Hak milik menurut Ali al-Khafifi menyampaikan sebagai keistimewaan yang memungkinkan pemiliknya bebas ber-tasharuff dan memanfaatkanya sepanjang tidak ada halangan syara’.
Seluruh definisi yang disampaikan di muka menggunakan term ihtishas sebagai kata kunci milkiyah. Jadi hak milik adalah sebuah ihtishas (keistimewaan). Dalam definisi tersebut terdapat dua ihtishas atau keistimewaan yang diberikan oleh syara kepada pemilik harta:
Pertama, keistimewaan dalam menghalangi orang lain untuk memanfaatkanya tanpa kehendak atau tanpa izin pemiliknya.
Kedua, keistimewaan dalam bertasaruff, adalah sesuatu yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan iradah (kehendak)–Nya dan syara’ menetapkan atasnya beberapa konsekuensi yang berkaitan dengan hak”.
Prinsip-Prinsip Hak Milik
1. Prinsip Pertama
Menetapkan bahwa hakikatnya harta itu adalah milik Allah SWT. Firman Allah SWT
• QS. Al-Hadid : 7
Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya[1456]. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
• QS. An-Nur : 33
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. dan barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.
2. Prinsip Kedua
Harta kekayaan jangan sampai hanya ada atau dimiliki oleh segolongan kecil masyarakat. Firman Allah SWT
• QS. Al-Hasyr : 7
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
• QS. Al-Hasyr : 9
Dan orang-orang yang Telah menempati kota Madinah dan Telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung
3. Prinsip Ketiga
Ada barang-barang yang karena dlaruri-nya adalah untuk kepentingan masyarakat seluruhnya, seprti jalan raya, tempat peribadatan, dll.
Cara-cara yang dibenarkan untuk mendapatkan pemilikan, diantaranya :
1. Perburuan
2. Membuka tanah baru yang tidak ada pemiliknya
3. Mengeluarkan apa yang ada di dalam bumi
4. Salab dan ghanimah, empat perlima dari barang ini untuk yang berperang.
Firman Allah SWT dlm QS.Al-Anfal:41
Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
5. Bekerja dengan mengambil upah dari yang lain.
Firman Allah SWT dalam QS. Al-Mulk : 15
Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
Maksud ayat di atas yaitu :
a) Tidaklah seseorang itu memakan makanan kecuali yang baik dari hasil (pekerjaan) tangannya, karena Nabi Daud as juga memakan makanan dari hasil (pekerjaan) tangannya. (HR. Al-Bukhari)
b) Berikan karyawan itu hak (upah)-nya sebelum kering keringatnya. (HR. Al-Baihaqi)
c) Dari zakat untuk para mustahik zakat
d) Pemilikan karena perpindahan yang bukan karena kehendak yang bebas dari perorangan semacam warisan, hibah, wasiat, dan lain sebagainya.
B. Klasifikasi Hak Milik
1. Kepemilikan Individu (Private Property)
Hak milik individu adalah hak syara’ untuk seseorang, sehingga orang tersebut boleh memiliki kekayaan yang bergerak maupun kekayaan tetap. Adalah fitrah manusia, jika dia terdorong untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu juga merupakan fitrah, jika manusia berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, serta berusaha untuk bekerja agar bisa memperoleh kekayaan tadi. Sebab, keharusan manusia untuk memnuhi kebutuhan-kebutuhannya adalah suatu kemestian, yang tidak mungkin dipisahkan dari dirinya.
Maka, usaha manusia untuk memperoleh kekayaan, disamping merupakan masalah yang fitri, hal itu juga merupakan suatu keharusan. Akan tetapi, dalam memperoleh kekayaan tersebut tidak boleh diserahkan begitu saja kepada manusia, agar dia memperolehnya dengan cara sesukanya, serta berusaha untuk mendapatkannya dengan semaunya, dan memanfaatkannya dengan sekehendak hatinya. Islam hadir dengan membolehkan kepemilikan individu serta membatasi kepemilikan tersebut dengan mekanisme tertentu, bukan dengan cara pemberangusan (perampasan).
Sehingga dengan begitu, cara (mekanisme) tersebut sesuai dengan fitrah manusia serta mampu mengatur hubungan-hubungan antarpersonal di antara mereka. Islam juga telah menjamin manusia agar bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya secara menyeluruh. Adapun pembatasan kepemilikan dengan menggunakan mekanisme tertentu itu nampak pada beberapa hal berikut ini:
a) Dengan cara membatasi kepemilikan dari segi cara-cara memperoleh kepemilikan dan pengembangan hak milik, bukan dengan merampas harta kekayaan yang telah menjadi hak milik.
b) Dengan cara menentukan mekanisme mengelolanya.
c) Dengan cara menyerahkan tanah kharajiyah sebagai milik negara, bukan sebagai hak milik individu.
d) Dengan cara menjadikan hak milik individu sebagai milik umum secara paksa, dalam kondisi-kondisi tertentu.
e) Dengan cara men-supply orang yang memiliki ketebatasan faktor produksi, sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
2. Kepemilikan Umum (Collective Property)
Kepemilikan umum adalah izin as-syari’ kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk katagori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh as-syari’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas, dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan as-syari’ melarang benda tesebut dikuasai oleh hanya seorang saja. Benda-benda tampak pada tiga macam, yaitu:
a) Yang merupakan fasilitas umum, dimana kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
b) Bahan tambang yang tidak terbatas.
c) Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah saw. Telah menjelaskan dalam sebuah hadits, dari segi sifat fasilitas umum tersebut, bukan dari segi jumlahnya. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW. Berabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang dan api.” (H.R. Abu Daud). Anas meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan: wa tsamanuhu haram (dan harganya haram). Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw. Bersabda: “Tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun) yaitu air, padang dan api.”
Oleh karena itu jelas, bahwa sesuatu yang merupakan kepentingan umum adalah apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam suatu komunitas apa pun komunitasnya, semisal komunitas pedesaan, perkotaan, ataupun suatu negeri, maka komunitas tersebut akan bersengketa dalam rangka mendapatkannya. Oleh karena itu, benda tersebut dianggap sebagai fasilitas umum. Contohnya, sumber-sumber air, kayu-kayu bakar, padang gembalaan hewan, dan sebagainya.
Adapun bahan tambang yang tidak tebatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan, maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah SAW Untuk mengelola tambang garamnya. Lalu Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya: “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasulullah kemudian bersabda: “Tariklah tambang tersebut darinya.” Benda-benda yang merupakan milik umum ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan dan sebagainya.
3. Kepemilikan Negara (State Property)
Milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi pandangannya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah, adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya. Inilah kepemilikan. Karena makna kepemilikan adalah, maka tiap hak milik yang pengelolaannya tergantung pada pandangan dan ijtihad khalifah, maka hak milik tersebut dianggap sebagai hak milik negara. Zakat tidak termasuk hak milik negara, melainkan milik ashnaf delapan yang telah ditentukan oleh syara’. Baitul mal hanya menjadi tempat penampungannya, sehingga bisa dikelola mengikuti obyek-obyeknya.
Nasionalisasi merupakan penambalan-penambalan sistem kapitalis, yaitu memindahkan hak milik individu menjadi hak milik negara. Apabila negara melihat, bahwa disana terdapat kemaslahatan umum yang mengharuskan untuk memiliki harta yang dimiliki secara pribadi. Negara tidak memaksakan nasionalisasi, namun negara memberikan pilihan. Apabila negara berkeinginan, maka bisa saja menasionalisasikan, namun bisa juga sebaliknya membiarkan harta tersebut tanpa dinasionalisasikan.
Sebab-Sebab Kepemilikan
Pemilikan atas harta memiliki sebab-sebab syar’i yang telah ditetapkan oleh Allah swt. dengan suatu sebab tertentu, yang tidak boleh melampaui batasan sebab-sebab tersebut. Sehingga, sebab pemilikan harta itu telah dibatasi dengan batasan yang telah dijelaskan oleh syara’. Yang dimaksud dengan sebab pemilikan harta disini adalah sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta tersebut, yang sebelumnya tidak menjadi hak miliknya. Sebab-sebab kepemilikan harta berbeda dengan sebab-sebab pengembangan kepemilikan yakni memperbanyak kuantitas harta yang sebelumnya sudah menjadi hak miliknya. Dimana status harta tersebut memang sudah ada, hanya kemudian dikembangkan dan diperbanyak kuantitasnya. Diantaranya sebab-sebab kepemilikan yakni:
1. Bekerja
Kata “kerja” wujudnya sangat luas, jenisnya bermacam-macam, bentuknya pun beragam, serta hasilnya pun berbeda-beda, maka Allah swt. tidak membiarkan “kerja” tersebut secara mutlak. Allah swt. juga tidak menetapkan “kerja” tersebut dengan bentuk yang sangat umum. Akan tetapi Allah swt. telah menetapkannya dalam bentuk kerja-kerja tertentu. Kemudian dalam menetapkannya, Allah swt. menjelaskan kerja-kerja tersebut, berikut jenis-jenis kerja yang layak untuk dijadikan sebagai sebab kepemilikan. Bentuk-bentuk kerja yang disyariatkan, sekaligus bisa dijadikan sebagai sebab pemilikan harta adalah kerja-kerja sebagai berikut:
a. Menghidupkan Tanah Mati
b. Menggali Kandungan Bumi
c. Berburu
d. Makelar
e. Mudlarabah
f. Musaqat
g. Ijarah
2. Waris
Yang termasuk dalam katagori sebab-sebab pemilikan harta adalah waris. Waris adalah salah satu sarana untuk membagikan kekeyaan Dimana dalailnya telah ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur’an yang qath’i. waris ini mempunyai hukum-hukum tertentu yang tauqifi dan tidak disertai dengan illat. Nash tersebut, meski telah menyatakan juz’iat (bentuk-bentuk serpihan), akan tetapi juz’iyat ini hanyalah berupa garis-garis besar. Ketika Allah swt. menyatakan: “Dan Allah swt. mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak wanita; dan jika anak itu semuanya wanita lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (Q.s. An-Nisa’:11)
Waris adalah salah satu sebab pemilikan yang disyariatkan. Oleh karena itu, siapa saja yang menerima harta waris, maka secara syar’i dia telah memilikinya. Jadi waris merupakan salah satu sebab pemilikan yang telah diizinkan oleh syariat Islam.
3. Kebutuhan Akan Harta Untuk Menyambung Hidup
Di antara sebab-sebab kepemilikan yang lain adalah adanya kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup. Sebab, hidup adalah hak setiap orang. Sehingga dia wajib untuk mendapatkan kehidupan ini sebagai haknya bukan sebagi hadiah, maupun belas kasihan. Salah satu sebab yang bisa menjamin warga negara Islam untuk mendapatkan kekuatannya, adalah dengan bekerja. Apabila dia tidak mampu bekerja, maka negara wajib untuk mengusahakan pekerjaan untuknya. Karena negara adalah “pengembala” rakyat, serta bertanggung jawab terhadap terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup rakyatnya. Rasulullah saw. Bersabda: “Imam yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) pengembala. Dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (H.R. Imam Bukhari, dari Abdullah Ibnu Umar).
4. Pemberian Harta Negara Kepada Rakyat
Yang juga termasuk dalam katagori sebab kepemilikan adalah pemberian negara kepada rakyat yang diambilkan dari harta baitul mal, dalam rangka memenuhi hajat hidup, atau memanfaatkan pemilikan mereka. Mengenai pemenuhan hajat hidup mereka adalah semisal memberi mereka harta untuk menggarap tanah pertanian mereka, atau melunasi hutang-hutang mereka. Umar bin Khaththab telah membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa meminta imbalan dari mereka. Kemudian syara’ memberikan hak kepada mereka yang mempunyai hutang berupa harta zakat. Mereka akan diberi dari bagian zakat tersebut untuk melunasi hutang-hutang mereka, apabila mereka tidak mampu membayarnya. Allah swt. berfirman: “ dan orang-orang gharim.” (Q.S. at-taubah: 60). Maksudnya adalah orang-orang yang mempunyai hutang.
5. Harta Yang Diperoleh Tanpa Kompensasi Harta Atau Tenaga
Yang termasuk dalam katagori sebab kepemilikan adalah perolehan individu, sebagian mereka dari sebagian yang lain, atas sejumlah harta tertentu dengan tanpa kompensasi harta atau tenaga apa pun. Dalam hal ini mencakup lima hal:
1. Hubungan pribadi, antara sebagian orang dengan sebagian yang lain, baik—harta yang diperoleh karena—hubungan ketika masih hidup, seperti hibbah dan hadiah, ataupun sepeninggal mereka, seperti wasiat.
2. Pemilikan harta sebagai ganti rugi (kompensasi) dari kemudharatan yang menimpa seseorang, semisal diyat orang yang terbunuh dan diyat luka—karena dilukai orang.
3. Mendapatkan mahar berikut hal-hal yang diperoleh melalui akad nikah.
4. Luqathah ( barang temuan).
5. Santunan—yang diberikan kepada—khalifah dan orang-orang yang disamakan statusnya, yaitu sama-sama melaksanakan tugas-tugas termasuk kompensasi kerja mereka, melainkan konpensasi dari pengekangan diri mereka untuk melaksanakan tugas negara .
Dalam Al Qur’an terdapat 82 kata harta (al-mal, amwalukum, amwalahum, malukum). Dalam ayat-ayat harta itu menunjukkan harta benda itu meskipun milik/dimiliki perseorangan tetapi berfungsi sosial. Yang harus
a. Distributif,
Jangan sampai kepemilikan harta terkonsentrasi ditangan aghniya’. Harta harus disalurkan kepada bidang produktif,sehingga ada kerjasama antara aghniya’ dengan modalnya dia dapat memberi lapangan kerja kepada golongan ekonomi lemah.Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al-Hasyr 7)
b. Berkembang
Harta itu dirasakan oleh orang banyak sehingga pemilik harta menjauhi sifat tamak dan kikir,dan menggunakan hartanya untuk kepentingan sosial seperti infaq, zakat dan sodaqoh Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Ali Imron 180).
c. Efektif
Yaitu harta sebagai modal harus berperan dalam berbagai lapangan produktif yang akhirnya akan tersalur dalam berbagai lapangan usaha secara distributif yang dapat menampung dan menjalankan produktivitas dan efektivitas ekonomi dan menghindari terjadinya penimbunan harta. ”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”, (QS.Al-Taubah 34)
E. Konsep Pengelolaan Kepemilikan Harta kekayaan
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep pengelolaan kepemilikan harta, baik dari segi nafkah maupun upaya pengembangan kepemilikan. Menurut sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, harta yang telah dimiliki dapat dipergunakan (konsumsi) ataupun di kembangkan (investasi) secara bebas tanpa memperhatikan aspek halal dan haram serta bahayanya bagi masyarakat. Sebagai contoh, membeli dan mengkonsumsi minuman keras (khamr) adalah sesuatu yang dibolehkan, bahkan upaya pembuatannya dalam bentuk pendirian pabrik-pabrik minuman keras dilegalkan dan tidak dilarang.
Sedangkan menurut Islam harta yang telah dimiliki, pemanfaatan (konsumsi) maupun pengembangannya (investasi) wajib terikat dengan ketentuan halal dan haram. Dengan demikian maka membeli, mengkonsumsi barang-barang yang haram adalah tidak diperkenankan (dilarang). Termasuk juga upaya investasi berupa pendirian pabrik barang-barang haram juga dilarang. Karena itulah memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman keras adalah sesuatu yang dilarang dalam sistem ekonomi Islam.
F. Konsep Distribusi Harta kekayaan di Tengah Masyarakat.
Perbedaan lainnya antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah dalam hal konsep distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Menurut sistem ekonomi sosialis, distribusi kekayaan di tengah masyarakat dilakukan oleh negara secara mutlak. Negara akan membagikan harta kekayaan kepada individu rakyat dengan sama rata, tanpa memperhatikan lagi kedudukan dan status sosial mereka. Akibatnya adalah meskipun seluruh anggota masyarakat memperoleh harta yang sama, namun penghargaan yang adil terhadap jerih payah setiap orang menjadi tidak ada. Sebab berapapun usaha dan produktivitas yang mereka hasilkan, tetap saja mereka memperoleh pembagian harta (distribusi) yang sama dengan orang lain, meskipun orang tersebut memberikan jerih payah yang kecil atau bahkan sama sekali tidak bekerja. Karena itulah sistem ekonomi sosialis menolak mekanisme pasar (harga) dalam distribusi kekayaan.
Berbeda juga dengan sistem ekonomi kapitalis yang lebih mengandalkan pada mekanisme pasar (harga) dan menolak sejauh mungkin peranan negara secara langsung dalam mendistribusikan harta di tengah masyarakat. Menurut mereka mekanisme harga (pasar) dengan invisible hands-nya akan secara otomatis membuat distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Karena itulah maka sistem ekonomi kapitalis akan mengabaikan setiap orang yang tidak mampu mengikuti mekanisme pasar dengan baik. Seolah-olah menurut mereka hanya orang-orang yang mampu mengikuti makanisme pasar artinya mampu mengikuti persaingan pasarlah yang layak hidup. Sedangkan orang-orang lemah, jompo, cacat tidaklah layak untuk hidup, sebab hanya menjadi beban masyarakat.
Sedangkan sistem ekonomi Islam, dalam hal distribusi kekayaan di tengah masyarakat, selain mengandalkan mekanisme ekonomi yang wajar juga mengandalkan mekanisme non ekonomi. Dalam persoalan distribusi kekayaan yang timpang di tengah masyarakat, Islam melalui sistem ekonomi Islam telah menetapkan berbagai mekanisme tertentu yang digunakan untuk mengatasi persoalan distribusi.
Tegasnya, distribusi kekayaan secara lebih baik tidak bisa dilakukan bila hanya mengandalkan mekanisme ekonomi saja. Maka mestinya harus ada pula mekanisme non ekonomi yang dapat diterapkan untuk mengatasi persoalan distribusi.
Menurut Zallum (1983); Az-Zein (1981); An-Nabhaniy (1990); Abdullah (1990), atas dasar pandangan di atas maka asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi menurut pandangan Islam berdiri di atas tiga pilar (fundamental) yakni :
(1) bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (al-milkiyah),
(2) bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf fil milkiyah), serta
(3) bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi’ul tsarwah bayna an-naas).
1. Pilar Pertama :
Pandangan Tentang Kepemilikan (AI-Milkiyyah)
An-Nabhaniy (1990) mengatakan, kepemilikan merupakan izin As-Syari’ (Allah SWT) untuk memanfaatkan zat tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari As-Syari’ (Allah SWT) terhadap zat tersebut, serta sebab-sebab pemilikannya. Jika demikian, maka pemilikan atas suatu zat tertentu, tentu bukan semata berasal dari zat itu sendiri, ataupun dan karakter dasarnya yang memberikan manfaat atau tidak. Akan tetapi kepemilikan tersebut berasal dari adanya izin yang diberikan Allah SWT untuk memiliki zat tersebut, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya pemilikan atas zat tersebut menjadi sah menurut hukum Islam.
2. Pilar Kedua :
Pengelolaan Kepemilikan (at-tasharruf fi al milkiyah)
Harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. kemudian Allah telah menyerahkannya kepada manusia untuk menguasi harta tersebut melalui izin-Nya sehingga orang tersebut sah memiliki harta tersebut. Adanya pemilikan seseorang atas harta kepemilikian individu tertentu mencakup juga kegiatan memanfaatkan dan mengembangkan kepemilikan harta yang telah dimilikinya tersebut. Setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam memanfaatkan dan mengembangkan harta yang telah dimilikinya tersebut ia tetap wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengembangan harta.
3. Pilar Ketiga :
Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Manusia
Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan kepada individu, dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta transaksi-transaksi yang wajar. Hanya saja, perbedaan individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa juga menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut di antara mereka.
Selain itu perbedaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti emas dan perak.
Oleh karena itu, syara’ melarang perputaran kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman : “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr : 7)

BAB III
PENUTUP 
Dari pembahasan hak milik dari berbagai aspek dan implikasinya, kami dapat menarik kesimpulan bahwa :
1) Konsep Islam mengenai hak milik di dasarkan pada Al-Qur’an dan al-Hadist. Prinsip-prinsip dasar hak milik dalam pandangan Islam yaitu :
A. Pemilik mutlak alam semesta ini adalah Allah SWT
B. Manusia diberikan hak milik terbatas oleh Allah SWT atas sumber daya ekonomi, di mana batasan kepemilikan dan cara pemanfaatannya telah di tentukan-Nya
C. Pada dasarnya Allah SWT menciptakan alam semesta bukan untuk diri-Nya, melainkan untuk kepentingan sarana hidup bagi makhluk (alam semesta dan isinya) agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan.
2) Konsep Konvensional berpandangan bahwa manusia memiliki hak milik yang mutlak atas alam semesta, karenanya ia bebas untuk memanfaatkan sesuai dengan kepentingannya. Terdapat perbedaan tajam antara kapitalisme dan sosialisme dalam hak milik yang bersifat individual dan kolektif (umum). Kapitalisme lebih menghargai hak kepemilikan individy daripada hak milik sosial, sedangkan sosialisme mengutamakan hak milik sosial dan meniadakan hak milik individu.
Mekanisme ekonomi yang ditempuh sistem ekonomi Islam dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, adalah dengan sejumlah cara, yakni:
1. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu.
2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan (tanmiyah al-milkiyah) melalui kegiatan investasi.
3. Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
4. Mengatasi peredaran kekayaan di satu daerah tertentu saja dengan menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumbuhan.
5. Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
6. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa.
7. Pemanfaatan secara optimal hasil dari barang-barang (SDA) milik umum (al- milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

DAFTAR PUSTAKA

Chapra, M. Umer. 1999. Islam dan Tantangan Ekonomi. Surabaya: Risalah Gusti.

 Qardhawi, Dr. Yusuf. 1997. Norma Dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

An-Nabhani, Taqyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam.Surabaya: Risalah Gusti.

Al-’Assal, A.M & Fathi Ahmad Abdul Karim. 1999. Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam (Terjemahan). Penerbit CV. Pustaka Setia.

Behesti. 1992. Kepemilikan Dalam Islam. Jakarta : Pustaka Hidayah

Shiddiqiy, Muhammad Hasbiy. 1997. Pengantar Fikih Muamalah. Semarang : Pustaka Rizki Putra